JAKARTA - Lagi-lagi kejahatan perbankan harus terjadi. Setelah kasus Citibank, BII, dan pembobolan rekening Elnusa di Bank Mega, kali ini giliran PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang kena dibobol dananya sebesar Rp234 miliar.
"Kasus pembobolan Bank CIMB Niaga kali ini dilakukan dengan modus memasukkan surat-surat atau dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit sehingga kredit sebesar Rp234 miliar dapat dicairkan," tukas Kuasa Hukum Nursyaf Effendi, Leo Irfan Purba, dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Minggu (1/5/2011).
Diceritakannya, pembobolan bank tersebut diduga dilakukan oleh Umi Kalsum (Direktur Utama PT Nurama Indotama) dengan menggunakan empat modus.
"Terkait dengan pemalsuan Surat Persetujuan Suami sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman tersebut di atas, yang diduga dilakukan oleh Umi, saudara Nursyaf Effendi selaku suami dari Umi Kalsum telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan laporan Polisi nomor: LP/2590/VIII/2010/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 27 Agustus 2010 dan saat ini Umi Kalsum telah berstatus tersangka," jelasnya.
Akan tetapi hingga saat ini Umi Kalsum yang telah berstatus tersangka tersebut, masih bisa menghirup udara bebas di luar karena terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Namun demikian, yang lebih mengherankan terhadap pembobolan bank tersebut tidak dilakukan pemblokiran rekening untuk mencegah berpindahnya dana hasil pembobolan ke rekening-rekening lain.
"Dalam hal ini, patut diduga bahwa Bank CIMB Niaga telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankkan (Prudent Banking Principle) dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan otoritas Bank CIMB Niaga dalam likuiditas dana kredit tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam pencairan dana kredit," tegasnya.
Adapun terkait dengan kredit ke Bank CIMB Niaga saat ini telah berstatus Non Performing Loan atau Kredit Macet.
Maka dari itu, Leo pun mempertanyakan mengapa terhadap Umi Kalsum yang telah berstatus tersangka, tidak dilakukan upaya paksa penahanan. Kedua, mengapa tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terkait dengan pencairan kredit dari bank CIMB Niaga.
Selanjutnya, mengapa tidak dikembangkan penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang.
"Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Satuan I Kamneg Unit IV Polda Metro Jaya dengan Penyidik Aipda Sainah. Terhadap Bank CIMB Niaga dapat dikonfirmasi kepada M Noor Qomari selaku VP Kredit Korporasi Bank CIMB Niaga pada saat kredit tersebut terjadi," pungkasnya
-------------------
Kronologis
JAKARTA - Kasus pembobolan bank nampaknya kembali terjadi. Kali ini giliran PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang harus "tertimpa" masalah.
Perseroan harus rela dananya dibobol sebesar Rp234 miliar yang diduga oleh Umi Kalsum (Direktur Utama PT Nurama Indotama) dengan menggunakan empat modus.
"Hingga saat ini Umi Kalsum yang telah berstatus tersangka tersebut, masih bisa menghirup udara bebas di luar karena terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ungkap Kuasa Hukum Nursyaf Effendi, Leo Irfan Purba, dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Minggu (1/5/2011).
Terkait dengan pemalsuan Surat Persetujuan Suami sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman tersebut di atas, yang diduga dilakukan oleh Umi, saudara Nursyaf Effendi selaku suami dari Umi Kalsum telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan laporan Polisi nomor: LP/2590/VIII/2010/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 27 Agustus 2010 dan saat ini Umi Kalsum telah berstatus tersangka.
Berikut kronologis terjadinya pembobolan dana sebesar Rp234 miliar yang diduga dilakukan oleh Umi Kalsum:
Pertama, memalsukan tanda tangan persetujuan suami.
Kedua, memalsukan NPWP Badan PT Nurama Indotama sehingga pada saat dilakukan pengecekan bank untuk pengajuan kredit tidak terditeksi adanya kredit dari PT Nurama Indotama, padahal sebelumnya perusahaan tersebut telah mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank BNI.
Ketiga, jaminan yang menjadi agunan dan diajukan ke Bank CIMB Niaga masih menjadi objek agunan di Bank BNI, yaitu 500 tower telekomunikasi.
Keempat, dipalsukannya surat direksi Telkom sehingga Standing Instruction tentang pembayaran yang seharusnya masuk ke Bank BNI berpindah ke Bank CIMB Niaga.
sumber :
Wah Bank CIMB Niaga Kebobolan Rp. 234M
Ini Dia Kronologis Pembobolan Bank CIMB Niaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar